Senin, 01 Oktober 2012

Nomor Kontrol Veteriner

Keamanan pangan dan perlindungan konsumen merupakan isu penting dalam perdagangan bebas : Isu keracunan pangan dan kehalalan pangan menyebabkan kepanikan masa dan tuntutan konsumen bergeser dari kuantitas menjadi aman dan berkualitas : bebas residu, perlakuan wajar sebelum disembelih. Itulah dasar konsep keamanan pangan yang dikenal dengan konsep SAFE FROM FARM TO TABLE dan dikenal juga konsep keamanan pangan asal hewan A S U H (Aman Sehat Utuh Halal)

Pelaku Usaha Pangan Asal Hewan yang wajib mendapatkan NKV :

Perorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia yang berusaha bidang :
1. Rumah Pemotongan : RPH, RPU, RPB 
2. Usaha Budidaya Unggas Petelur 
3. Usaha Pemasukan 
4. Usaha Pengeluaran 
5. Usaha Distribusi dan atau Usaha Retail :
• Usaha pengelolaan Gudang Pendingin (Cold storage)
• Usaha Pengelolaan Toko/ Kios Daging (Meat Shop)
• Usaha Pengelolaan Unit Pendingin Susu 
• Usaha Pengemasan dan pelabelan Telur 
6. Usaha Pengolahan Pangan Asal Hewan 

Persyaratan memperoleh NKV :

a. Syarat Administrasi :
1. KTP / Surat Keterangan domisili;
2. Akte Pendirian Perusahaan 
3. SIUP 4. NPWP 
5. Surat ijin HO.

b. Syarat Teknis :
1. Memiliki Dokumen UKL/ UPL yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, RPB dan unit usaha pengolahan PAH;
2. Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi;
3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggungjawab teknis yang mempunyai keahlian/ ketrampilan di bidang Kesmavet;
4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Higienic Practices)
5. Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices);

Tata Cara Memperoleh NKV
1. Pimpinan unit usaha mengajukan permohonan (+ persyaratan dministrasi) ke Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Cc. Dirjennak Cq. Direktur Kesmavet;
2. Pemeriksaan kelengkapan / keabsahan dokumen (maksimal 30 hari kerja) oleh bidang yang menangani fungsi kesmavet
3. Bilamana persyaratan administrasi sudah lengkap, maka Kepala Dinas memberitahu Pemohon akan dilakukan penilaian di unit usaha dalam waktu 7 hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan Adm
4. Penilaian persyaratan teknis di unit usaha oleh Tim Auditor yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Provinsi
5. Rekomendasi Tim Auditor kepada Kepala Dinas Provinsi :

• Bila persyaratan teknis tidak terpenuhi (perlu tindakan koreksi), maka Pemohon melakukan tindakan koreksi seperti yang di rekomendasikan oleh Tim Auditor. Kepala Dinas Provinsi menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi oleh pemohon, dan

• Bila persyaratan teknis terpenuhi maka Kepala Dinas Provinsi menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat dalam waktu 14 hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan teknis Untuk lebih jelasnya Pemohon bisa datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara, alamat : Kompleks Pertanian Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Minahasa


Posting ini telah dilihat sebanyak (kali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar