Senin, 01 Oktober 2012

KETENTUAN PERSYARATAN TEKNIS NKV

1. Sarana Ritel/Kios Daging yang memadai dapat mencegah terjadinya pencemaran biologis, kimiawi atau fisik sehingga menyebabkan produk tersebut menjadi tidak aman untuk dikonsumsi serta mencegah terjadinya kontak dengan produk/ bahan lain yang menyebabkan produk tersebut tidak halal untuk dikonsumsi. 2. Memiliki Dokter Hewan Penanggung Jawab teknis di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner. Petugas tersebut bertanggung jawab terhadap dipenuhinya syarat-syarat dan prosedur yang berlaku atas penanganan daging serta ketentraman bathin masyarakat dari pelaksanaan teknis yang menyangkut keamanan, kesehatan, keutuhan/ kemurnian dan kehalalan daging. 3. Usaha Ritel/Kios Daging sedapat mungkin memiliki laboratorium teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner yang mencakup kegiatan pemeriksaan organoleptik dan atau uji laboratories. Laboratorium tersebut melaksanakan tugas pengendalian mutu (quality control) dan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner di bawah pengawasan Dinas Peternakan setempat. 4. Setiap Usaha Ritel/ Kios Daging yang melakukan kegiatan dalam penyimpanan, pengangkutan dan penjajaan daging yang memiliki sertifikat halal harus terpisah dengan yang tidak memiliki sertifikat halal dan atau yang digunakan untuk keperluan pakan hewan. 5. Setiap wadah/ pembungkus daging dan hasil olahannya, harus mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang telah diberikan. 6. Dalam usaha Ritel/ Kios Daging, pengusaha wajib melaporkan kepada Dinas Peternakan setempat terhadap fasilitas yang dimiliki dan memenuhi syarat teknis penyimpanan yakni dalam keadaan dingin dengan suhu 0oC hingga 4oC dan atau dalam keadaan beku dengan suhu antara -18oC hingga -22oC serta dihindarkan terhadap pencemaran ulang (re-infection). 7. Dalam pengangkutan daging dan hasil olahannya untuk keperluan provinsi dan atau ekspor wajib ditempatkan dalam kemasan wadah yang rapat, kedap udara atau tidak bocor dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging yang diterbitkan oleh dokter hewan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Peternakan dan atau dokter hewan yang berwenang pada Dinas Peternakan setempat. 8. Apabila daging dan hasil olahannya akan diangkut untuk tujuan antar provinsi dan atau ekspor, harus mengikuti tata cara karantina hewan dan menaati semua peraturan yang berlaku di daerah asal maupun tujuan (Peraturan Daerah) atau di Negara pengimpor. 9. Untuk Ritel/Kios Daging yang memiliki fasilitas cold storage bukan milik sendiri yaitu sewa/kontrak, apabila pindah alamat harus melaporkan kepada Dinas Peternakan setempat. 10. NKV dapat dicabut apabila pemegang NKV tersebut tidak mengindahkan ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Posting ini telah dilihat sebanyak (kali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar