Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Desember 2013

Disekitar Kita

hewan liar dan habitatnya, ancaman kepunahan dan potensi zoonosis

Keanekaragaman hayati di Sulawesi Utara suatu saat akan mengalami kemunduran kalau tidak ada upaya upaya penyelamatan / konservasi. Perburuan dan perdagangan yang tidak terkendali menjadikan mereka semakin terkikis semakin tipis dan pada akhirnya punah!!! Tanpa disadari pula, hewan liar juga berpotensi dalam penyebaran penyakit zoonosis.Berbagai faktor yang diindikasikan memicu timbulnya zoonosis satwa liar meliputi perluasan populasi manusia dan gangguan terhadap habitat satwa liar, termasuk kegiatan pertambangan dan perambahan hutan, perubahan praktek-praktek pertanian, globalisasi perdagangan, perdagangan satwa liar, pasar daging satwa liar (bushmeat), pasar hewan hidup, konsumsi pangan eksotik, pengembangan eko-turisme dan akses kedekatan terhadap satwa kebun binatang serta juga kepemilikan satwa peliharaan eksotik. Lebih detail mengenai potensi zoonosis dari hewan liar di sulawesi utara bisa lihat Perdagangan Satwa Liar dan Resiko Zoonosis


Lanjut membaca “Disekitar Kita”  »»

Sabtu, 06 Oktober 2012

Gangguan Reproduksi

Penyebab Gangguan Reproduksi
Gangguan Keseimbangan Hormon (CLP,kista ovari,hipofungsi ovari) Pengelolaan ternak yang kurang baik (,kurang pakan,kurang gerak,kandang sempit) Penyakit alat kelamin (bakteri,virus,protozoa,jamur,mikoplasma) Kelainan patologi alat kelamin (hipoplasia ovari,hipoplasia uterus,kista vagina,freemartin) Lingkungan kandang yang kurang baik (kandang terlalu panas,sanitasi kurang baik,berdesak desakan)

Ukuran yg Dipakai untuk Menyatakan Adanya Gangguan Reproduksi

Angka kebuntingan (Conception rate) < 50% Jarak antar beranak (Calving interval) > 400 hari Jarak antar melahirkan sampai bunting kembali (Service periode) > 120 hari Angka perkawinan per kebuntingan (Service per Conception) > 2 Jumlah induk sapi yg membutuhkan lebih dari tiga kali IB utk terjadinya kebuntingan > 30%

Gangguan keseimbangan hormon Corpus luteum persisten Kista ovari Hipofungsi ovarium Atropi ovarium Birahi tenang

Corpus Luteum Persisten

Tertahannya corpus luteum Kadar progesteron tinggi di luar masa kebuntingan Persisten krn CL ini tetap besar ukurannya dan tetap menghasilkan progesteron sehingga sekresi FSH & LH dihambat folikel tidak tumbuh tdk ada estrogen => Anestrus Muncul pada induk yg habis melahirkan atau ada kematian embrio dini Pengobatan : Penyuntikkan PGF2α 20-25 mg IM (cukup mahal) Pemberian antibiotika intra uterin

Kista Ovari

Kelenjar Hipofisa anterior gagal melepaskan LH dalam darah dgn kadar yg cukup, FSH normal maka terjadi pertumbuhan folikel tidak normal pada ovarium Folikel yg tidak matang bertambah byk pada ovarium. Gejala : anestrus, nimfomania, angka kebuntingan rendah Pengobatan : Pemberian LH & PGF2α

Faktor2 yg mempengaruhi terjadinya kista ovari:

Produksi susu . 45% kasus diderita oleh sapi yg memproduksi susu tinggi. Pakan. Sapi perah yg memperoleh pakan dengan kandungan protein tinggi, mendorong terjadinya produksi susu yg tinggi disertai dgn kista ovarium Musim. 48 % kasus terjadi pada musim dingin di daerah yg mempunyai 4 musim Genetik. Induk sapi yg menderita kista ovarium, bila dapat bunting dan beranak cenderung utk timbul lagi kista ovarium pada siklus birah berikutnya.

Hipofungsi Ovarium

Kadar FSH dan LH rendah karena gangguan pada kelenjar hipofise anterior Pada Palpasi sal. Reproduksi pada bagian ovarium licin tidak ditemukan perkembangan folikel (seperti beras) Penurunan fungsi ovarium 48 % dari seluruh kasus`gangguan reproduksi yg ada di Indonesia

Anestrus

Anestrus yaitu tidak muncul birahi dalam waktu yg lama Penyebab utama adalah pakan yg kurang baik Dapat juga disebabkan hewan betina yg terlalu lama dalam kandang tidak pernah dilepas di lapangan penggembalaan Kandang yg sempit merupakan penyebab lain terjadinya hipofungsi ovarium

ATROPI OVARIUM

Jika pakan yg kurang berjalan lama hipofungsi ovarium dapat berubah menjadi atropi ovarium Ovarium lebih kecil daripada ukuran normal, permukaan licin karena tidak ada pertumbuhan folikel sehingga proses reproduksi sama sekali tidak berjalan Pengobatan memerlukan waktu yg lebih lama Kondisi tubuh harus diperbaiki dengan pemberian pakan yg baik Penyebab : Kurang pakan/gizi (utama), kandang yg sempit, hewan betina yg terlalu lama di kandang karena tidak pernah digembalakan. Gejala : anestrus Pengobatan : perbaiki kualitas dan jumlah pakan, penyuntikkan 400-700 IU PMSG dan 2500 -3000 I.U HCG IM, pemberian Vitamin ADE, hormon FSH

BIRAHI TENANG

Induk Hewan tidak menunjukan gejala birahi secara klinis, tetapi ovariumnya terjadi ovulasi Hormon LH mampu menumbuhkan folikel pada ovarium sehingga terjadi ovulasi, tetapi tidak cukup mampu dalam mendorong sintesa hormon estrogen dari folikel de graaf sehingga tidak muncul birahi Pengobatan dengan suntikan estrogen dosis rendah

ABORTUS

Kelahiran yg fetusnya dalam keadaan mati atau tidak mempunyai daya hidup di luar tubuh induknya. Terjadi pada berbagai umur kebuntingan Menyebabkan kerugian ekonomi yg tidak sedikit pada peternak seperti kehilangan fetus yg seharusnya dilahirkan induk, penurunan produksi susu Apabila abortus disebabkan oleh penyakit menular, dapat merupakan sumber penyakit yg mengancam ternak lainnya disertai turunnya berat badan induk

Lanjut membaca “Gangguan Reproduksi”  »»

Senin, 01 Oktober 2012

Nomor Kontrol Veteriner

Keamanan pangan dan perlindungan konsumen merupakan isu penting dalam perdagangan bebas : Isu keracunan pangan dan kehalalan pangan menyebabkan kepanikan masa dan tuntutan konsumen bergeser dari kuantitas menjadi aman dan berkualitas : bebas residu, perlakuan wajar sebelum disembelih. Itulah dasar konsep keamanan pangan yang dikenal dengan konsep SAFE FROM FARM TO TABLE dan dikenal juga konsep keamanan pangan asal hewan A S U H (Aman Sehat Utuh Halal)

Pelaku Usaha Pangan Asal Hewan yang wajib mendapatkan NKV :

Perorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia yang berusaha bidang :
1. Rumah Pemotongan : RPH, RPU, RPB 
2. Usaha Budidaya Unggas Petelur 
3. Usaha Pemasukan 
4. Usaha Pengeluaran 
5. Usaha Distribusi dan atau Usaha Retail :
• Usaha pengelolaan Gudang Pendingin (Cold storage)
• Usaha Pengelolaan Toko/ Kios Daging (Meat Shop)
• Usaha Pengelolaan Unit Pendingin Susu 
• Usaha Pengemasan dan pelabelan Telur 
6. Usaha Pengolahan Pangan Asal Hewan 

Persyaratan memperoleh NKV :

a. Syarat Administrasi :
1. KTP / Surat Keterangan domisili;
2. Akte Pendirian Perusahaan 
3. SIUP 4. NPWP 
5. Surat ijin HO.

b. Syarat Teknis :
1. Memiliki Dokumen UKL/ UPL yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, RPB dan unit usaha pengolahan PAH;
2. Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi;
3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggungjawab teknis yang mempunyai keahlian/ ketrampilan di bidang Kesmavet;
4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Higienic Practices)
5. Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices);

Tata Cara Memperoleh NKV
1. Pimpinan unit usaha mengajukan permohonan (+ persyaratan dministrasi) ke Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Cc. Dirjennak Cq. Direktur Kesmavet;
2. Pemeriksaan kelengkapan / keabsahan dokumen (maksimal 30 hari kerja) oleh bidang yang menangani fungsi kesmavet
3. Bilamana persyaratan administrasi sudah lengkap, maka Kepala Dinas memberitahu Pemohon akan dilakukan penilaian di unit usaha dalam waktu 7 hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan Adm
4. Penilaian persyaratan teknis di unit usaha oleh Tim Auditor yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Provinsi
5. Rekomendasi Tim Auditor kepada Kepala Dinas Provinsi :

• Bila persyaratan teknis tidak terpenuhi (perlu tindakan koreksi), maka Pemohon melakukan tindakan koreksi seperti yang di rekomendasikan oleh Tim Auditor. Kepala Dinas Provinsi menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi oleh pemohon, dan

• Bila persyaratan teknis terpenuhi maka Kepala Dinas Provinsi menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat dalam waktu 14 hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan teknis Untuk lebih jelasnya Pemohon bisa datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara, alamat : Kompleks Pertanian Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Minahasa

Lanjut membaca “Nomor Kontrol Veteriner ”  »»

KETENTUAN PERSYARATAN TEKNIS NKV

1. Sarana Ritel/Kios Daging yang memadai dapat mencegah terjadinya pencemaran biologis, kimiawi atau fisik sehingga menyebabkan produk tersebut menjadi tidak aman untuk dikonsumsi serta mencegah terjadinya kontak dengan produk/ bahan lain yang menyebabkan produk tersebut tidak halal untuk dikonsumsi. 2. Memiliki Dokter Hewan Penanggung Jawab teknis di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner. Petugas tersebut bertanggung jawab terhadap dipenuhinya syarat-syarat dan prosedur yang berlaku atas penanganan daging serta ketentraman bathin masyarakat dari pelaksanaan teknis yang menyangkut keamanan, kesehatan, keutuhan/ kemurnian dan kehalalan daging. 3. Usaha Ritel/Kios Daging sedapat mungkin memiliki laboratorium teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner yang mencakup kegiatan pemeriksaan organoleptik dan atau uji laboratories. Laboratorium tersebut melaksanakan tugas pengendalian mutu (quality control) dan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner di bawah pengawasan Dinas Peternakan setempat. 4. Setiap Usaha Ritel/ Kios Daging yang melakukan kegiatan dalam penyimpanan, pengangkutan dan penjajaan daging yang memiliki sertifikat halal harus terpisah dengan yang tidak memiliki sertifikat halal dan atau yang digunakan untuk keperluan pakan hewan. 5. Setiap wadah/ pembungkus daging dan hasil olahannya, harus mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang telah diberikan. 6. Dalam usaha Ritel/ Kios Daging, pengusaha wajib melaporkan kepada Dinas Peternakan setempat terhadap fasilitas yang dimiliki dan memenuhi syarat teknis penyimpanan yakni dalam keadaan dingin dengan suhu 0oC hingga 4oC dan atau dalam keadaan beku dengan suhu antara -18oC hingga -22oC serta dihindarkan terhadap pencemaran ulang (re-infection). 7. Dalam pengangkutan daging dan hasil olahannya untuk keperluan provinsi dan atau ekspor wajib ditempatkan dalam kemasan wadah yang rapat, kedap udara atau tidak bocor dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging yang diterbitkan oleh dokter hewan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Peternakan dan atau dokter hewan yang berwenang pada Dinas Peternakan setempat. 8. Apabila daging dan hasil olahannya akan diangkut untuk tujuan antar provinsi dan atau ekspor, harus mengikuti tata cara karantina hewan dan menaati semua peraturan yang berlaku di daerah asal maupun tujuan (Peraturan Daerah) atau di Negara pengimpor. 9. Untuk Ritel/Kios Daging yang memiliki fasilitas cold storage bukan milik sendiri yaitu sewa/kontrak, apabila pindah alamat harus melaporkan kepada Dinas Peternakan setempat. 10. NKV dapat dicabut apabila pemegang NKV tersebut tidak mengindahkan ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut membaca “KETENTUAN PERSYARATAN TEKNIS NKV”  »»

Kamis, 09 Juni 2011

Sukseskan Pendataan Sapi dan Kerbau Provinsi Sulawesi Utara 2011

Indonesia telah mencapai swasembada daging pada tahun 1990. Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin cepat dan meningkatnya pola konsumsi protein hewani masyarakat mengakibatkan kebutuhan akan daging sapi dan kerbau meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan daging saat ini, Indonesia sudah mengimport daging dari luar negeri salah satunya Australia. Untuk pemenuhan kebutuhan produk hewani Pemerintah menargetkan swasembada daging sapi dan kerbau sebesar 420 ribu ton pada tahun 2014. Namun selama ini pemerintah belum memiliki data dasar yang memadai tentang jumlah ternak, sehingga perencanaan pengembangan kesejahteraan peternak masih terkendala. Hal ini mendorong pemerintah, melaui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah dan Kerbau (PSPK 2011) pada bulan Juni 2011.Apa Tujuannya?

Tujuan utama pendataan sapi dan kerbau adalah menghitung dan mengumpulkan informasi dasar terkait populasi ternak sapi dan kerbau di Indonesia, meliputi jumlah, pola penyebaran, struktur populasi sapi dan kerbau, termasuk nama dan alamat peternak.

Siapa yang dicakup?

Pendataan ini mencakup pemelihara sapi potong, sapi perah, dan kerbau yang ditujukan untuk pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan, dan atau perdagangan baik yang dilakukan oleh rumah tangga, perusahaan, atau unit usaha lain (RPH, asrama, pesantren UPT, dll)

Apa pendataan sapi dan kerbau?

Menghitung jumlah ternak sapi dan kerbau di seluruh wilayah teritorial Indonesia pada saat tertentu.

Apa yang ditanyakan?

Data yang ditanyakan mencakup nama dan alamat pemelihara ternak (rumah tangga, pedagang, dan perusahaan peternakan); jenis kelamin, umur, dan rumpun ternak; cara pemeliharaan, status kepemilikan ternak, mutasi ternak dan inseminasi buatan.

Hasil yang diharapkan

1. Didapatkannya data dasar jumlah ternak sapi potong, sapi perah dan kerbau tahun 2011.
2. Didapatkannya jumlah ternak sapi potong menurut umur, jenis kelamin, dan rumpun ternak.
3. Diketahuinya stok sapi potong, sapi perah dan kerbau dalam negeri untuk mengurangi import.
4. Terdatanya seluruh rumah tangga atau unit usaha yang melakukan pemeliharaan sapi dan kerbau termasuk di tingkat pedagang.
5. Terbangunnya data dasar (berdasarkan nama dan alamat) peternak sapi dan kerbau yang lengkap, akurat dan mutakhir.

Waktu Pelaksanaan

Pendataan sapi dan kerbau dilaksanakan pada tanggal 1 - 30 Juni 2011. Petugas akan mendatangi rumah tangga dan perusahaan yang diketahui mengusahakan ternak sapi dan kerbau

Kapan pelaksanaannya?

Petugas akan melakukan pendataan pada kurun waktu 1 - 30 Juni 2011

Mengapa diperlukan pendataan ternak?

Sebagai dasar penentuan kebijakan peternakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan peternak yang lebih baik.

Gratis........ Petugas tidak memungut biaya apapun.

Lanjut membaca “Sukseskan Pendataan Sapi dan Kerbau Provinsi Sulawesi Utara 2011”  »»

Sabtu, 07 Mei 2011

Profil Balai Besar Veteriner Maros

Dalam rangka peningkatan produksi peternakan melalui peningkatan kesehatan hewan, Departemen Pertanian cq. Direktorat Jenderal Peternakan bekerjasama dengan FAO telah mendirikan laboratorium Tipe A sebagai pusat penyelidikan penyakit hewan atau Disease Investigation Center yang pertama kali dibangun pada tahun 1973 yang berkedudukan di Ujung Pandang yang mempunyai wilayah kerja yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Tugas

BB-Vet mempunyai tugas melaksanakan penyidikan, pengujian veteriner dan pengembangan teknik dan metode penyidikan dan pengujian veteriner.

Fungsi

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut diatas, BB-Vet Maros menyelenggarakan fungsi :
1. Menyusun program dan evaluasi kegiatan penyidikan pengujian veteriner dan pengembangan teknik serta metode penyidikan dan pengujian
2. Pelaksnaan pelayanan laboratorium rujukan diagnose penyakit hewan menular strategis
3. Pelayanan diagnose penyakit hewan
4. Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan secara epidemiologi veteriner
5. Pemantuan dan evaluasi pelayanan medic bveteriner
6. Pemeriksaan kesehatan hewan
7. Pelaksanaan pengujian dan sertifikasi produk asal hewan
8. Pelaksanaan pengujian dan sertifikasi status kesehatan hewan
9. Pelaksanaan analisis resiko penyakit hewan
10. Pelaksanaan pengujian toksikologi pakan
11. Pemberian saran teknis penanggulangan penyakit hewan
12. Pembuatan peta regional penyakit hewan]
13. Pemberian pelayanan teknis laboratorium veteriner
14. Pengembangan dan dessiminasi tehnik dan metode penyidikan dan pengujian veteriner
15. Pengembangan sistem dan dessiminasi informasi veteriner
16. Pemberian pelayanan tehnik kegiatan penyidikan, pengujian veteriner dan pengembangan tehnik dan metode penyidikan dan pengujian veteriner
17. Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga BB-Vet

Visi dan Misi

Terwujudnya pelayanan laboratorium veteriner prima dalam menunjang pengembangan peternakan yang berbasis agribisnis sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan. Mewujudkan pelayanan prima laboratorium veteriner yang professional; Mewujudkan sumberdaya manusia yang tangguhj, berdayaguna dan berhasil guna; Mengembangkan metode pengujian, analisa hasil uji dan sistem informasi veteriner

Balai besar veteriner Maros dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti Laboratorium (Patologi, Parasitologi, Serologi, Virologi, Bakteriologi, Apidemiologi, Kesmavet, Toksikologi dan Bioteknologi); Instalasi Hewan Percobaan; Perpustakaan; Sarana Olahraga; Koperasi; Sarana Ibadah/Mushola dan Wisma tamu.

BB-Vet Maros
Jl. Ratulangi, Maros
Telp. 0411-371105. Fax : 0411-372257
E-mail : bbvmaros@telkom.net

Lanjut membaca “Profil Balai Besar Veteriner Maros”  »»

Jumat, 06 Mei 2011

Dampak Residu Antibiotik Dan Hormon Dalam Produk Hewan

Antibiotika merupakan suatu bahan atau zat yang diproduksi oleh mikroorganisme tertentu yang dapat digunakan untuk pengobatan terhadap infeksi yang disebabkan oleh bakteri. Senyawa ini mampu menghentikan proses pertumbuhan dari bakteri bahkan dapat membunuh bakteri yang secara umum dikenal sebagai efek bakteriostatik dan bakterisidal (Bezoen etal. 2000).
Sedangkan yang dimaksud dengan hormon adalah Suatu senyawa kimia yang diproduksi (umumnya dalam jumlah yang sangat sedikit) oleh suatu kelenjar tertentu dan memberikan pengaruh kepada bagian tubuh yang lainnya secara terkoordinir. Tujuan penggunaan antibiotika di peternakan antara lain untuk mengobati penyakit, mencegah terjadinya penyakit dan sebagai bahan tambahan dalam pakan hewan untuk pemacu pertumbuhan (growth promotor) dengan meningkatkan efisiensi pakan. Sedangkan hormon yang ditujukan sebagai pemacu pertumbuhan digunakan untuk meningkatkan produksi ternak dengan cara mempercepat laju pertumbuhan


DAMPAK KESEHATAN

Pemberian antibiotika dan hormon secara tidak terkontrol pada ternak perah, sangat beresiko sebagai penyebab keberadaan residu antibiotika dan hormon pada produk yang dihasilkan, termasuk produk hasil olahannya. Residu adalah bahan induk atau metabolit yang terakumulasi atau tersimpan dalam sel atau jaringan. Secara umum dampak negatif residu antibiotika dan hormon pada produk hewan adalah dampak kesehatan (bahaya toksikologik, mikrobiologik dan imunopotologik) dan dampak ekonomi.

•Bahaya Toksikologi: Mutagenik = residu antibiotik dapat menyebabkan terjadinya perubahan genetik; Teratogenik = residu antibiotika dapat menyebabkan terjadinya cacat lahir/cacat bawaan; Karsinogenik = residu antibiotika dapat menyebabkan timbulnya sel-sel kanker atau pemicu tunbuhnya kanker
•Bahaya Mikrobiologis : Resistensi pengobatan antibiotika; Gangguan pertumbuhan flora normal usus
•Bahaya Imunopatologi : Reaksi alergis

DAMPAK EKONOMI

Penolakan produk terutama bila produk tersebut di ekspor ke negara yang konsisten dan serius dalam menerapkan sistem keamanan pangan. Residu antibiotika pada susu dapat menghambat efek kultur starter bakteri yang digunakan dalam membuat produk susu yang mengalami proses fermentasi, sehingga menyebabkan kerugian di industri pengolahan susu (Voirin et al 2000; Strasser et a/. 2000; McGrane 2002). Bahkan Menurut Schiffmann et al (1992) gangguan yang terjadi dalam memproduksi susu yang melalui proses fermentasi di industri pengolah susu kemungkinan disebabkan karena adanya residu antibiotika meskipun pada saat dilakukan uji menunjukkan hasil yang negatif.

DAMPAK BIOLOGIS HORMON

•Merangsang sintesa DNA/RNA, lipid, dan protein
•Merangsang proliferasi sel epitel, fibroblast, sel otot halus
•Menghambat kerja insulin
•Merangsang diferensiasi sel
•Merangsang deposisi Ca don P pada tulang retensi Na, K dan P dalam jaringan tubuh

KONTRA PENGGUNAAN HORMON

•Anak menjadi cepat dewasa; hormon dalam daging
•Mutu produk tidak lebih baik; protein lebih rendah, lemak lebih tinggi (susu)
•Produksi susu terlalu tinggi; pemerahan menjadi lebih lama, kasus mastitis, pemakaian antibiotika meningkat
•Ternak diberi hormon membutuhkan pakan dengan energi/protein lebih tinggi
•Tidak ekonomis; preparat hormon mahal terutama di negara berkembang
•Preparat hormon; rekayasa genetika, keamanannya masih diperdebatkan

METODE DETEKSI RESIDU ANTIBIOTIKA dan HORMO

Beberapa metode deteksi atau uji yang dapat digunakan untuk mendeteksi residu antibiotika dan hormon pada produk pangan asal hewan antara lain:
•Uji yoghurt
•Uji cakrom (gldttchen test) Uji Bioassay
•Spektrofotometri
•Gaskhromatography
•Enzyme Linked Immunosorbent Assay
•Uji Cepat : Beta star, BRT dsb.
•HPLC dan LC/MS/MS

USAHA PENCEGAHAN

Petani/Peternak:Penerapan GFP; Penggunaan obat hewan sesuai yang direkomendasikan industry; Penerapan GMP; Penerapan HACCP; Pemerintah: Sistem pengawasan, peraturan dan perundangan; Pendidikan dan penyuluhan (Pengawas dan SDM Lab); Fasilitas Pemeriksaan. Konsumen : Monitoring / social control; penyuluhan dan penerangan

PERANAN BPMPP DALAM PENGUJIAN RESIDU ANTIBIOTIK DAN HORMON
•Melakukan monitoring dan pengujian pengujian residu formalin terutama pada produk asal hewan
•Bekerja sama dengan dinas / instansi terkait sebagi nara sumber untuk menyebarluaskan metode pengujian formalin/demo pengujian formalin

Program Monitoring
BPMPP => Data => Peta kejadian residu antibiotika dan hormone => Surveilens (Early Warning System/Deteksi Dini) => Tindak lanjut kebijakan

BALAI PENGUJIAN MUTU PRODUK PETERNAKAN
Jl. Pemuda No 29A Bogor 16161
Telp. (0251) 8353712 faks (0251) 8353712

Lanjut membaca “Dampak Residu Antibiotik Dan Hormon Dalam Produk Hewan”  »»

Minggu, 03 Oktober 2010

Rabies di Sulut

Rabies di Sulawesi Utara pertama ditemukan di Kepulauan Sangihe Talaud pada tahun 1958. Lancarnya lalulintas hewan penular rabies antar daerah dan juga sosial budaya masyarakat Minahasa yang erat dengan memelihara anjing serta tertib hukum tentang pemeliharaan hewan yang beresiko rabies belum berjalan optimal menjadi faktor dalam penyebaran rabies ke hampir semua kabupaten/kota di sulawesi utara. Ada hal yang menjadi perhatian bagi kita bahwa masih ada warga yang percaya dengan pengobatan tradisional (misalnya dengan daun, batu, air dll) dalam mengobati gigitan HPR. Tulisan berikut akan menjelaskan secara sekilas tentang rabies pada hewan dan penanganan gigitan HPR.

Perlu diketahui oleh kita semua bahwa penyakit rabies sangat berbahaya bagi keselamatan manusia karena penyakit ini bersifat zoonosis “ Penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia secara langsung atau tidak langsung”. Penyakit ini disebabkan oleh Virus yang dibawa oleh HPR. HPR (Hewan Penular Rabies) yaitu :Anjing, Kucing, Kera,Kelelawar). Jika terjadi pengigitan pada manusia oleh HPR, perlu dicurigai sebagai kasus rabies karena Sulawesi Utara adalah daerah tertular rabies.

Rhabdivirus
(Virus Penyebab Rabies)
  • Dibawah mikroskop electron, virus ini seperti peluru
  • Virus ini menjalar dari tempat gigitan melalui sel syaraf ke sumsum tulang belakang ke otak sampai kelenjar ludah.
  • Infeksi juga dapat terjadi lewat luka yang lecet yang kena air liur terduga rabies
  • Deterjen/sabun mampu menghancurkan lapisan luar dari virus ini
  • Gejala penyakit pada manusia nampak antara 2 sampai 12 minggu bahkan ada sampai 1 tahun setelah digigit HPR
  • Menurut sebuah penelitian, virus ini dapat bergerak dengan kecepatan 3 mm/jam. maka dari itu bila digigit HPR segeralah ke dokter terdekat untuk pengobatan dan konsultasilah (lebih cepat lebih baik)
Anjing/Kucing
  • Vaksinasilah mereka sebagai wujud sayang dan tanggungjawab kita
  • Vaksin pertama diberikan saat umur 2 bulan atau setelah lepas sapih
  • Vaksin kedua diberikan 1 bulan setelah vaksin pertama
  • Vaksin ketiga dst diberikan rutin setiap 6 bulan sekali
  • Vaksin hanya diberikan pada Anjing/Kucing Yang Sehat
  • Untuk vaksinasi segera hubungi Dinas Peternakan yang membidangi kesehatan hewan kabupaten/kota setempat. Berembuglah dengan segenap warga kampung agar vaksinasi berjalan lebih efektive, serempak dan terpogram
  • Ikatlah anjing anda
  • Selalu waspada jika ada anjing liar yang punya temperamen galak terutama bagi anak-anak kita yang masih balita
  • Pemilik anjing/kucing bertanggung jawab terhadap korban gigitan
Penularannya dapat terjadi dengan cara :
  • Lewat gigitan HPR (anjing, kucing,kera kelelawar)
  • Jilatan langsung HPR pada luka atau luka terkena air liur HPR secara tidak langsung
  • Penanganan HPR yang tidak hati hati terutama bagian kepala
  • Masak daging setengah matang
  • Penularan juga bisa lewat ciuman mulut dengan penderita atau air liur yang mengandung virus rabies mengenai mata kita
Ciri ciri rabies pada anjing dan kucing
  • HPR terlihat sakit, takut air (hati-hati saat memandikan), takut cahaya (sembunyi di tempat gelap/lembab), sikap HPR terlihat aneh (uring uringan/gelisah/sempoyongan) tidak seperti biasanya, sikap waspada terhadap lingkungan, mata terlihat keruh, ekor dilengkungkan diantara kedua paha, keluar air liur yang banyak pada mulut (berbusa), anjing menjadi lebih galak (menggigit segala sesuatu di sekitarnya sehingga perlu hati-hati punya anak kecil), mati mendadak
  • Korban gigitan pada umumnya lebih dari 1 orang
  • Terjadi kematian HPR selang 0 - 14 hari setelah menggigit
  • Jika luka semakin dekat dengan kepala akan semakin berbahaya (darurat)
Yang harus dilakukan jika digigit HPR :
  • Segera gosok luka gigitan dengan air sabun/detergen kemudian basuh dengan air mengalir. 5- 10 Menit
  • Olesi luka dengan alkohol 70% atau dengan iodium (obat merah).
  • Segera ke dokter terdekat untuk pertolongan pertama
  • Awasi HPR yang menggigit (dikurung/dirantai) selama 14 hari agar tidak menggigit yang lainnya
  • Jika terjadi kematian selama observasi, segera periksakan kepala HPR ke LAB KESWAN KESMAVET.
Penanganan kepala HPR:
  • Kepala HPR disimpan di termos berisi es batu agar tidak busuk karena kalau busuk tidak bisa diperiksa, segera bawa ke lab keswan kesmavet. Kepala HPR tanpa es batu selama 1 hari dapat mengakibatkan pembusukan otak
  • Hindari pemukulan / pembakaran kepala HPR karena dapat menyebabkan otak rusak sehingga sulit diperiksa
“Tidak Benar luka gigitan dicuci dengan air jeruk atau ditempel batu bertuah atau ramuan tradisional atau diobati dengan jampi - jampi akan menyembuhkan rabies” Jika terjadi kasus gigitan HPR namun HPR tersebut hilang maka segeralah membuat surat keterangan di kantor Desa / Kelurahan setempat. Surat keterangan mencantumkan :
  • Data penduduk yg bersangkutan,
  • Pemilik anjing/kucing,
  • Tgl digigit,
  • dan bagian digigit
  • Kemudian Surat Keterangan tersebut dibawa ke Balai Keswan dan Kesmavet di Desa Kalasey Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa untuk ditindak lanjuti 
     

Lanjut membaca “Rabies di Sulut”  »»