Jumat, 13 Desember 2013

Poskeswan

Pos Kesehatan Hewan

Pengertian

Pos Kesehatan Hewan (Pos Keswan) adalah sarana tempat kegiatan pelayanan kesehatan hewan secara aktif, semi aktif ataupun pasif yang berupa bangunan dan dilengkapi sarana klinik dan sarana kesehatan hewan lainnya. Pos Keswan dalam kaitan Sistem Kesehatan Hewan Nasional merupakan ujung tombak bidang kesehatan hewan yang berada di Kecamatan atau di lokasi padat ternak yang bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan ternak sehingga produksi dan produktifitas ternak dapat ditingkatkan secara optimal.

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok Pos Keswan adalah melakukan pelayanan kesehatan hewan sesuai wilayah kerja yang ditetapkan. Untuk melakukan tugas pokok tersebut Pos Keswan mempunyai fungsi:

1. Pemeriksaan, diagnosa, pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan terhadap hewan sakit;
2. Pengamatan terhadap penyakit hewan menular (PHM) secara klinis, epidemiologis dan serologis di wilayah kerjanya;
3. Pemantauan dan melaporkan kejadian penyakit hewan di wilayah kerjanya ke Dinas Peternakan/ Dinas Kehewanan atau Dinas yang menangani bidang kesehatan hewan di Kabupaten/Kota;
4. Tindakan Pencegahan Penyakit Hewan Menular (PHM) dengan tindakan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular;
5. Pengambilan sample yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa ke laboratorium rujukan dan laboratorium lain yang ditunjuk pemerintah;
6. Kegiatan inseminasi buatan;
7. Pemeriksaan penyakit-penyakit reproduksi serta pemeriksaan kebuntingan dan kemajiran;
8. Memberikan surat keterangan/rekomendasi kesehatan hewan baik terhadap hewan hidup maupun hewan mati di wilayah kerjanya sesuai dengan keperluan;
9. Konsultasi masalah kesehatan hewan, gizi hewan dan makanan ternak;
10. Penyuluhan dan kegiatan lainnya yang dapat mewujudkan kestabilitas status kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan di dalam wilayah kerjanya dengan memperhatikan peraturan bidang kesehatan hewan yang berlaku.

Realita

Masuknya penyakit avian influenza pada pertengahan tahun 2003, menunjukkan bahwa banyak hal yang harus dibenahi dalam sistem kesehatan hewan di Indonesia salah satunya pengembangan kelembagaan dan permalasahan lainnya seperti sumber daya manusia, perkembangan metode diagnosa dan pengendalian penyakit, sistem informasi dan pelaporan penyakit dan sebagainya. Menghadapi tantangan tersebut khususnya dibidang pelayanan kesehatan hewan, untuk itu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan.

Dengan terbitnya Permentan tersebut diharapkan Puskeswan menjadi pusat kegiatan pelayanan kesehatan hewan, pelayanan gangguan reproduksi, inseminasi buatan, penyuluhan, sehingga Puskeswan dapat menjadi sentral kegiatan kesehatan hewan dan pelayanan reproduksi ternak. Peran Puskeswan juga meliputi upaya pengamanan produk ternak yang diharapakan dapat bekerjasama dengan rumah potong hewan yang ada diwilayah kerjanya sehingga dapat menghindarkan manusia dari mengkonsumsi bahan makanan yang terkontaminasi dengan bahan berbahaya seperti residu dan kuman penyakit zoonosis. Upaya lain adalah dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan kesehatan hewan spesifik lokasi seperti penyuluhan rabies untuk kabupaten kota di sulawesi utara yang merupakan daerah endemis rabies.


Posting ini telah dilihat sebanyak (kali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar