Banyak satwaliar yang terancam kepunahan karena perburuan, perdagangan internasional, penyempitan dan kerusakan habitatnya dan pencemaran lingkungan. Sangat disayangkan bila hal ini terus berlangsung dalam beberapa decade kedepan. Kepunahan satwa tidak dapat dihindari, contoh harimau jawa dan harimau bali (Panthera tigris balica). Harimau bali adalah harimau terkecil dari dari saudaranya harimau jawa dan harimau sumatera. Harimau bali terakhir ditembak pada tahun 1925 dan sub-spesies ini dinyatakan punah pada tanggal27 September 1937. Sub-spesies ini punah karena kehilangan habitat dan perburuan. Akankah harimau sumatera juga bernasib sama? Dan juga hewanliar lainnya seperti rusa timor (Cervus timorensis macassaricus), Anoa, Babirusa, Celepuk siau(Otus siaoensis), Maleo, Kera hitam Sulawesi (yaki), Kuskus Sulawesi, dan tarsius
Perdagangan satwaliar yang berkembang sangat pesat hingga saat ini, telah menyebabkan semakin pesatnya laju perburuan liar. Dalam upaya penyelamatan satwaliar dari perdagangan, Indonesia sebagai bagian dari anggota CITES ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian satwaliar yang ada di tanah tercinta ini. Sampai dengan Tahun 1997 telah membuat daftar hewan langka yang dilindungi yaitu terdiri dari 95 mamalia, 28 reptilia, 379 burung, 6 ikan, 20 kupu kupu dan 16 terumbu karang.
Daftar hewan yang dilindungi oleh CITES, bisa dilihat disini
Posting ini telah dilihat sebanyak (kali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar