Kamis, 09 Juni 2011

Sukseskan Pendataan Sapi dan Kerbau Provinsi Sulawesi Utara 2011

Indonesia telah mencapai swasembada daging pada tahun 1990. Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin cepat dan meningkatnya pola konsumsi protein hewani masyarakat mengakibatkan kebutuhan akan daging sapi dan kerbau meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan daging saat ini, Indonesia sudah mengimport daging dari luar negeri salah satunya Australia. Untuk pemenuhan kebutuhan produk hewani Pemerintah menargetkan swasembada daging sapi dan kerbau sebesar 420 ribu ton pada tahun 2014. Namun selama ini pemerintah belum memiliki data dasar yang memadai tentang jumlah ternak, sehingga perencanaan pengembangan kesejahteraan peternak masih terkendala. Hal ini mendorong pemerintah, melaui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah dan Kerbau (PSPK 2011) pada bulan Juni 2011.Apa Tujuannya?

Tujuan utama pendataan sapi dan kerbau adalah menghitung dan mengumpulkan informasi dasar terkait populasi ternak sapi dan kerbau di Indonesia, meliputi jumlah, pola penyebaran, struktur populasi sapi dan kerbau, termasuk nama dan alamat peternak.

Siapa yang dicakup?

Pendataan ini mencakup pemelihara sapi potong, sapi perah, dan kerbau yang ditujukan untuk pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan, dan atau perdagangan baik yang dilakukan oleh rumah tangga, perusahaan, atau unit usaha lain (RPH, asrama, pesantren UPT, dll)

Apa pendataan sapi dan kerbau?

Menghitung jumlah ternak sapi dan kerbau di seluruh wilayah teritorial Indonesia pada saat tertentu.

Apa yang ditanyakan?

Data yang ditanyakan mencakup nama dan alamat pemelihara ternak (rumah tangga, pedagang, dan perusahaan peternakan); jenis kelamin, umur, dan rumpun ternak; cara pemeliharaan, status kepemilikan ternak, mutasi ternak dan inseminasi buatan.

Hasil yang diharapkan

1. Didapatkannya data dasar jumlah ternak sapi potong, sapi perah dan kerbau tahun 2011.
2. Didapatkannya jumlah ternak sapi potong menurut umur, jenis kelamin, dan rumpun ternak.
3. Diketahuinya stok sapi potong, sapi perah dan kerbau dalam negeri untuk mengurangi import.
4. Terdatanya seluruh rumah tangga atau unit usaha yang melakukan pemeliharaan sapi dan kerbau termasuk di tingkat pedagang.
5. Terbangunnya data dasar (berdasarkan nama dan alamat) peternak sapi dan kerbau yang lengkap, akurat dan mutakhir.

Waktu Pelaksanaan

Pendataan sapi dan kerbau dilaksanakan pada tanggal 1 - 30 Juni 2011. Petugas akan mendatangi rumah tangga dan perusahaan yang diketahui mengusahakan ternak sapi dan kerbau

Kapan pelaksanaannya?

Petugas akan melakukan pendataan pada kurun waktu 1 - 30 Juni 2011

Mengapa diperlukan pendataan ternak?

Sebagai dasar penentuan kebijakan peternakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan peternak yang lebih baik.

Gratis........ Petugas tidak memungut biaya apapun.


Posting ini telah dilihat sebanyak (kali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar